PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan non berusaha, Senin (17/2/2025).
Kegiatan peninjauan lapang ini bertujuan untuk validasi, identifikasi dan inventarisasi kondisi faktual di lokasi yang dimohonkan.
Peninjauan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kab. Padang Pariaman, Syafrizal bersama tim teknis dan didampingi oleh pihak terkait dan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses strategis untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan hukum yang berlaku.
Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk menilai kondisi faktual lokasi yang diajukan sebagai area kegiatan usaha besar. Fokus utama dalam kegiatan ini meliputi evaluasi kesesuaian lahan, potensi dampak terhadap lingkungan, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Syafrizal menjelaskan pentingnya kegiatan ini dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Proses ini bukan hanya tentang memberikan izin, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan mampu membawa manfaat nyata tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.