PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan permintaan keterangan dari pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, di Ruangan Mediasi Kantor Pertanahan setempat, Rabu (19/2/2025).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Glanovix Adryzeb menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Dikatakannya, seksi pengendalian dan penanganan sengketa merupakan unit kerja pada Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan.
Penyelesaian kasus merupakan keputusan yang diambil terhadap kasus sebagai tindaklanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya. (*)