PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Kepedulian terhadap masa depan moral dan akhlak generasi muda di Padang Pariaman kembali ditunjukkan oleh duet kepemimpinan Bupati John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Rahmat Hidayat.
Sebagai pemimpin pilihan langsung rakyat, keduanya sigap menyikapi keresahan masyarakat terkait maraknya hiburan malam, terutama orgen tunggal dan band yang dinilai meresahkan.
Bupati John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Rahmat Hidayat menggelar rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder di Ruang Rapat Sekda Padang Pariaman, Senin, (14/4).
Rapat tersebut bertujuan menyusun kesepakatan bersama terkait pengaturan kegiatan hiburan malam di wilayah setempat.
Setelah mendengar berbagai masukan, termasuk usulan pelarangan total hiburan malam dan pembatasan waktu pesta pernikahan, disepakati bahwa semua bentuk hiburan malam masih diperbolehkan, namun dibatasi hingga pukul 23.30 WIB.
“Jika melanggar batas waktu tersebut, akan ada tindakan tegas. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam revisi peraturan daerah dan segera disosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya.
Tampak hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forkopimda, di antaranya Wakapolres Padang Pariaman Kompol Indra, Danunit Intel Kodim 0308 Lettu Inf Syahrul, pihak Kejari, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua MUI Padang Pariaman Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, serta kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga tokoh pemuda dan masyarakat lainnya.
John Kenedy Azis menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh hiburan malam.
Ia menilai kegiatan seperti orgen tunggal, yang sering berlangsung hingga larut malam bahkan subuh, sangat berpotensi merusak moral generasi muda dan mengganggu ketenangan masyarakat.
“Generasi muda kita sedang mengalami degradasi nilai, baik dari sisi budaya, adab, hingga nilai religius. Hiburan malam kerap menjadi pemicu pesta miras, narkoba, seks bebas hingga tindak kriminal, terutama terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Ia menekankan perlunya pengaturan waktu hiburan malam demi menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan kondusif.
Kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua MUI Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro. Ia menyebut langkah bupati sebagai wujud nyata dari pelaksanaan prinsip amar makruf nahi mungkar.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Semoga upaya ini membawa berkah dan menjaga nagari kita dari berbagai bentuk kemungkaran,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada nilai-nilai sosial dan agama yang dianut masyarakat Padang Pariaman.
Kebijakan ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam membangun karakter generasi muda yang lebih bermoral dan beradab. (*)