PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Padang Pariaman, Ahmad Yahdi beserta jajaran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Penyelesaian Aset Bermasalah dan Program PTSL Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Aula Kantor Pertanahan, Parit Malintang, kabupaten setempat, Rabu (16/4/2025).
Rapat ini merupakan tindaklanjut dari peran KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam rapat tersebut, KPK mengundang para pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Barat untuk membahas langkah-langkah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah, penanganan aset bermasalah, serta persiapan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 secara efektif dan menyeluruh.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam menguatkan sinergi antara BPN, pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan aset tanah di Sumatera Barat berjalan secara tertib, transparan dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, rapat juga menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan solusi yang terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, yang juga menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah koordinatif ini dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah dan keberhasilan Program PTSL di Sumatera Barat.
“Sinergi dan komunikasi lintas sektor antara kantor pertanahan dan pemerintah daerah, agar lebih intens setiap kendala dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Teddi.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program strategis pertanahan di Sumatera Barat dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)