PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Padang Pariaman mengikuti kegiatan updating basis data tanah terindikasi terlantar yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung pukul 13.30 hingga 15.30 WIB sebagai bagian dari tindaklanjut atas hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar, bertujuan untuk memperbarui dan memverifikasi data tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sebagaimana telah diidentifikasi melalui proses inventarisasi sebelumnya.
Pembaruan basis data ini menjadi langkah strategis dalam upaya penertiban dan pengendalian pemanfaatan tanah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan akurasi data sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan status tanah terlantar.
“Data yang valid akan memperkuat langkah-langkah penertiban ke depan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di Indonesia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah dapat mendorong pemanfaatan tanah secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan sesuai prinsip reforma agraria dan tata ruang nasional. (*)