PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan mediasi terkait pengaduan pendaftaran tanah pertama yang berlokasi di Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kamis (15/5/2025).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glanovix Adryzeb menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
“Mediasi ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan persoalan tanah secara adil dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Glanovix.
Ia juga menambahkan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memiliki tugas strategis dalam mengendalikan hak atas tanah, mengawasi alih fungsi lahan, serta menertibkan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Selain itu, seksi ini juga bertanggung jawab dalam penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan lainnya.
Kegiatan mediasi ini diharapkan dapat menjadi solusi yang konstruktif dan mencegah potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari, sejalan dengan semangat reforma agraria yang diusung pemerintah. (*)