PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah daerah bersama unsur adat dan perangkat nagari melakukan pengukuran awal terhadap tanah ulayat, berupa arena pacuan kuda dan lokasi pasar tradisional yang terletak di Nagari Balah Aie, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (21/5/2025).
Hadir pada kegiatan itu petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ichwan Septiadi beserta rekan-rekan Asisten Surveyor Kadaster, perangkat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aie, Wali Nagari Balah Aie, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP), serta Ninik Mamak Nagari Balah Aie.
Ichwan Septiadi menyampaikan, kegiatan pengukuran ini merupakan langkah awal dalam rangka pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang menjadi bagian dari upaya perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Pengukuran dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Dikatakannya, pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan dengan pendekatan partisipatif, di mana seluruh pihak yang hadir turut memberikan informasi dan klarifikasi batas-batas, serta sejarah pemanfaatan tanah ulayat tersebut.
Proses ini juga menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah ulayat secara tertib dan terdata.
Kegiatan pengukuran awal ini diharapkan menjadi pijakan untuk proses pendaftaran resmi tanah ulayat ke depan, guna melindungi hak-hak kolektif masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan. (*)