PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Wujudkan penyelesaian sengketa pertanahan secara adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman menggelar kasus pertanahan di Aula Kantor Pertanahan setempat, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glanovix Adryzeb Z, serta turut dihadiri para pejabat pengawas dan penata di lingkungan Kantor Pertanahan setempat.
Ahmad Yahdi menyampaikan, gelar kasus ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta merumuskan solusi terbaik dalam menangani berbagai kasus sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Padang Pariaman.
Melalui forum ini, Kata Yandi, Kantor Pertanahan berupaya menciptakan sinergi internal guna menyusun langkah-langkah penyelesaian sengketa yang efektif dan berlandaskan hukum, demi memberikan kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan menjaga stabilitas agraria di wilayah kerjanya. (*)