PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Sambut tahun ajaran baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang ajak siswa perbarui Data Pendidikan Anak dengan perekaman Biometrik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Disdukcapil mengajak para siswa untuk melakukan perekaman Biometrik KTP-el, terutama bagi anak yang telah berusia 16 tahun ke atas,” kata Kabid Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, Rimanita Erizon, Minggu (8/6).
Diterangkan Rima, anak yang telah berusia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman biometrik KTP-el di Dukcapil. KTP-el akan dicetak saat anak genap berusia 17 tahun.
“Kita melaksanakan kegiatan ini guna mempermudah penerbitan KTP-el di usia 17 tahun nantinya, selain itu juga bisa mendukung validitas data kependudukan dan mempersiapkan anak menghadapi berbagai keperluan administrasi seperti SIM, BPJS, perbankan, dan lainnya,” terang Rima.
Caranya mudah, tambah Rima, cukup bawa Kartu Keluarga (KK), datangi Dukcapil. Semua diproses dengan mudah serta gratis.
“Selain itu siswa bisa memperbarui data pendidikan. Ini dilakukan agar data akurat mendukung pendataan siswa, mempermudah akses layanan pendidikan dan bantuan sosial bagi siswa. Serta dapat menunjang perencanaan pembangunan di bidang pendidikan,” katanya.
Cara memperbarui data pendidikan juga mudah. Cukup siapkan Kartu Keluarga lama, lampirkan surat keterangan atau rapor ataupun bukti kenaikan tingkat pendidikan. Datangi Dukcapil atau ajukan secara online jika tersedia.
“Ini juga sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pedoman Administrasi Kependudukan,” tutupnya. (*)