PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional, pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman memberikan ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan akses tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City, Rabu (11/6/2025).
Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang, khususnya pada Seksi Kapalo Hilalang-Padang.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian dengan para pihak yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Acara pemberian ganti kerugian ini dilaksankan di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman. Pihak-pihak yang berhak atas tanah yang terkena pengadaan diundang secara resmi untuk menerima ganti kerugian sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantah Ahmad Yahfi menyampaikan, proyek pembangunan akses tol ini akan meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat mobilitas barang dan orang, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan hak-hak masyarakat, serta berdasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan. (*)