Jika ada salah satu dari PPPK terbukti melakukan pelanggaran seperti titip absen, perjanjian kerja dapat dibatalkan, karena Bupati sendiri yang menandatangani surat perjanjian tersebut dan memiliki wewenang penuh dalam menindaklanjuti pelanggaran.
Seleksi PPPK kali ini yang lulus sebanyak 434 Dari jumlah tersebut Para PPPK yang dilantik akan ditempatkan pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 247 Tenaga Teknis, 175 Guru, dan sebanyak 12 orang Tenaga kesehatan
Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis oleh pejabat yang ditunjuk, dilanjutkan dengan foto bersama. Momen ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk memulai pengabdian mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (*)