PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional, pemerintah melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan pemberian ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan akses tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City.
Acara pemberian ganti kerugian ini telah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (11/6/2025) lalu, dengan mengundang pihak-pihak yang berhak atas tanah yang terkena pengadaan untuk menerima ganti kerugian sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku
Kepala Kantah Ahmad Yahdi menyampaikan, proyek ini merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang, khususnya pada Seksi Kapalo Hilalang-Padang.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian dengan para pihak yang berhak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Regulasi ini merupakan turunan dari peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ia mengatakan, proyek pembangunan akses tol ini diharapkan akan meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat mobilitas barang dan orang, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan hak-hak masyarakat, serta berdasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan. (*)