PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tanah ulayat di Pasar Nagari Balah Aie, Kamis (10/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pensertifikatan tanah ulayat dengan produk akhir berupa pemberian Hak Pengelolaan dari tanah ulayat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengadministrasian tanah ulayat melalui verifikasi data, penentuan batas wilayah, serta pelibatan masyarakat hukum adat dalam proses legalisasi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Arini Putri Laurya menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan ini menjadi langkah konkret dalam upaya pencatatan dan pendataan tanah ulayat ke dalam daftar tanah ulayat.
“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat atas tanah, serta menjadi dasar perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat yang adil dan berkelanjutan,” kata Arini.
Melalui proses ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat atas tanah dapat terjamin, sehingga memberikan manfaat bagi pengembangan wilayah sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat yang melekat pada tanah ulayat. (*)