Teks Foto : Wira Satria
PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman berencana memeriksa pelaksanaan Festival Juadah, event pacu kuda, serta Program 100 Festival yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam siaran persnya yang menyebutkan bahwa pendanaan festival sebelumnya bersumber dari sponsor, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Wira Satria.
RDP tersebut, kata Wira, juga sebagai respons atas pembatalan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) 1 di Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, yang memicu polemik di tengah masyarakat.
“PKD dibatalkan lima hari sebelum pelaksanaan dengan alasan efisiensi anggaran. Sementara di pemberitaan, Bupati menyatakan festival sebelumnya tidak menggunakan APBD. Ini harus kita pastikan kebenarannya,” tegasnya.
Dalam RDP yang dijadwalkan awal pekan depan, DPRD akan menghadirkan niniak mamak dan tokoh masyarakat Nagari Katapiang, serta memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Wira menambahkan, beberapa kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan yakni Festival Juadah yang dilaksanakan pada 10-11 Mei 2025 dan event Pacu Kuda pada 5-6 April 2025.
“Karena informasi yang kami terima, PKD 1 ini termasuk bagian dari Program 100 Festival, berarti program ini seharusnya tidak menggunakan APBD. Kami akan memastikan hal tersebut,” ungkapnya.
Sebagai anak Nagari Katapiang, Wira berharap polemik pembatalan PKD 1 dapat segera diselesaikan.
“Katapiang tidak pernah meminta jadi tuan rumah PKD 1, tetapi ditunjuk oleh Pemkab Padang Pariaman. Jadi, Pemkab harus bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Diketahui, pembatalan PKD 1 dilakukan atas pertimbangan efisiensi anggaran. Bupati Padang Pariaman sebelumnya mengaku tidak pernah menerima laporan dari Disdikbud terkait penggunaan APBD sebesar sekitar Rp200 juta untuk kegiatan tersebut. (*)