PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan permintaan keterangan pengadu dalam rangka penyelesaian masalah sengketa pertanahan yang digelar di aula Kantah setempat, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya penyelesaian sengketa tanah. Dengan meminta keterangan dari pemohon, Kantah Padang Pariaman berusaha mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa tanah harus ditempuh dengan prinsip keterbukaan, musyawarah, serta berpedoman pada aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan dan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui proses ini, diharapkan diperoleh kejelasan data, serta titik temu yang dapat menjadi dasar penyelesaian masalah secara adil dan konstruktif,” ujar Yandi.
Menurutnya, permasalahan tanah seringkali memiliki dimensi sosial yang kompleks. Tidak jarang, persoalan tanah melibatkan banyak pihak, baik individu maupun kelompok masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan dialogis dan musyawarah dinilai sebagai cara terbaik, agar penyelesaian yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh semua pihak yang bersengketa.
Kegiatan permintaan keterangan ini juga mencerminkan keberpihakan Kantah Padang Pariaman pada prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Proses ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman, memperjelas duduk persoalan, serta menemukan titik terang yang menjadi dasar penyelesaian.
Selain itu, Kata Yahdi, kegiatan ini menjadi bukti nyata peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan adanya mekanisme klarifikasi, verifikasi dan mediasi, sengketa tanah yang berpotensi berkepanjangan dapat diminimalisir sehingga masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah mereka.
Melalui kegiatan seperti ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus menjadi mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan, serta mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil, damai dan konstruktif. (*)