PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A di Nagari III Koto Aur Malintang, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tanah oleh Panitia A bertujuan untuk memastikan kebenaran letak, batas, luas, serta status penguasaan tanah yang diajukan untuk didaftarkan.
“Proses pemeriksaan ini juga melibatkan perangkat nagari, pemilik atau penggarap tanah, serta saksi-saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah, sehingga data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ahmad Yahdi.
Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan pemeriksaan tanah tersebut, proses pendaftaran tanah pertama kali di Nagari III Koto Aur Malintang dapat berjalan dengan tertib, memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Padang Pariaman. (*)