PADANG PARIAMAN, HALUAN – Kabupaten Padang Pariaman kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga kekayaan tradisi Minangkabau. Padang Pariaman sukses mendaftarkan tiga tradisi kunci sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTbI) 2025.
Hal ini tentunya menambah daftar panjang pengakuan negara terhadap warisan lokal mereka menjadi 15 tradisi. Adapun ketiga tradisi yang didaftarkan itu adalah Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Revi Asneli menjelaskan bahwa Maniliak Bulan secara harfiah berarti melihat bulan, sebuah metode penetapan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, yang khusus dijalankan oleh umat Islam dari aliran Syattariyah di Padang Pariaman.
“Dengan pengakuan ini, tradisi Maniliak Bulan dan dua lainnya kini diakui, dilindungi, dikembangkan, dan dilestarikan oleh negara sebagai bagian dari identitas nasional dan kekayaan bangsa,” ujarnya, Kamis (16/10).
Maniliak Bulan adalah ritual yang sarat makna ini dilakukan di pesisir Ulakan Tapakis atau di lokasi-lokasi strategis lainnya, seperti pantai dan perbukitan, yang memungkinkan umat Syattariyah mengamati hilal secara langsung tanpa bantuan alat modern seperti teropong.
Praktik ini mencerminkan keyakinan mendalam pada keselarasan antara spiritualitas dan tanda-tanda alam. Di lokasi pengamatan, masyarakat berkumpul, melaksanakan Salat Magrib berjemaah, dan saat Ramadan. Ritual ini sekaligus menjadi ajang berbuka puasa bersama.
Ini bukan sekadar penentuan kalender, melainkan sebuah festival komunal yang mengukuhkan ikatan sosial. Pengakuan WBTbI ini menjadi benteng penting agar praktik unik ini tidak hilang ditelan laju zaman.