Kemudian ada tradisi Malacuik Marapulai. Tradisi ini adalah prosesi adat yang harus dilewati oleh calon pengantin pria sebelum akad nikah. Malacuik (mencambuk/melecut) secara simbolis mewakili tempaan dan ujian.
Inti dari tradisi ini adalah menanamkan nilai-nilai fundamental, tanggung jawab dan kedewasaan, etika utama yang harus dimiliki seorang kepala keluarga dalam budaya Minangkabau.
Sementara itu, tradisi Indang Tigo Sandiang merupakan seni pertunjukan yang kaya akan estetika dan filosofi sosial. Kesenian ini tidak hanya indah secara visual dan auditif, tetapi juga merupakan manifestasi hidup dari semangat kebersamaan dan harmoni sosial yang dijunjung tinggi.
Pemerintah daerah pun bahkan telah mengintegrasikan kesenian ini dalam berbagai kegiatan resmi untuk menjamin keberlanjutannya. Dengan penetapan ketiga tradisi ini, Padang Pariaman menunjukkan komitmen ganda, melindungi kekayaan ritual keagamaan yang unik sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang membentuk karakter masyarakatnya. Pengakuan WBTbI adalah tameng resmi negara terhadap ancaman kepunahan budaya. (*)