PADANG PARIAMAN, HALUAN—Seluruh pejabat di Padang Pariaman telah merampungkan pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padang Pariaman menjadi daerah tercepat di Sumbar dalam pelaporan harta kekayaan aparatur negara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Hendra Aswara didampingi oleh Admin LHKPN, Budi Maisal Putra usai melaporkan kepada Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur di ruang kerjanya di Kawasan IKK Parit Malintang, Rabu (1/2).
Ia menyebut, ada sebanyak 213 wajib lapor LHKPN di Padang Pariaman, mulai dari pimpinan daerah, pejabat eselon II dan III, serta APIP yang telah menyampaikan laporannya.
Hendra menyampaikan, LHKPN di Padang Pariaman ini sudah dirampungkan sejak Jumat (30/1). Padang Pariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“LHKPN Padang Pariaman sudah tuntas 100 persen. Alhamdulillah, Padang Pariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut,” kata Hendra.
Kepatuhan pelaporan LHKPN ini, kata Hendra, menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.
“Kami juga berinovasi untuk percepatan pelaporan LHKPN dengan memberikan pendampingan dan jemput bola bagi seluruh wajib lapor,” ucapnya.
Pasalnya, Hendra menambahkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Sesuai arahan Bupati Padang Pariaman, pengisian LHKPN sangat penting dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengatakan bahwa untuk menertibkan pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Padang Pariaman sehingga patuh mengisi LHKPN, pihaknya telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur sanksi jika ada yang melanggar atau tidak tertib.
“Bila ada pejabat di Padang Pariaman yang belum melaporkan LHKPN maka pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan ditunda. Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan,” ujarnya. (hen)