PADANGPARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Sosial P3A menyosialisasikan dan advokasi pengembangan rumah ibadah ramah anak (RIRA) yang terintegrasi dengan Pusat Kreativitas Anak (PKA), Selasa (29/8).
Sosialisasi dan advokasi ini merupakan tindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kepada pengelola dan pengurus rumah ibadah se Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan Dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur. Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinsos P3A Sumarni, Kepala Disdikbud Anwar, Sekretaris Dinsos P3A Suhatman, dan Kabid P3A Siska Primadona. Hadir juga kepala perangkat daerah terkait, Ketua MUI, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang, perwakilan Kankemenag, Ketua Dewan Masjid, Forum Anak dan camat Se Padang Pariaman.
Dalam arahannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan, peran dan fungsi rumah ibadah itu perlu dikembangkan. Baginya, masjid bukan hanya untuk tempat melaksanakan ibadah, namun perlu diciptakan nuansa yang ramah anak dalam upaya memberikan kenyamanan dan kesenangan pada anak.
Bahkan, Suhatri Bur yang pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren ini berkisah tentang masa kecilnya yang sangat akrab dengan masjid. Dia menyebut, kesehariannya dihabiskan di masjid.
“Masjid harus kembali difungsikan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pusat kreativitas bagi anak,” ujarnya.
Ditegaskannya, program RIRA yang terintegrasi dengan Pusat Kreativitas Anak (PKA) harus dijalankan di daerah. Hal ini katanya, juga untuk mendukung perwujudan Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Ia berpesan kepada pengelola rumah ibadah serta pihak terkait lainya, agar pengelolaan masjid maupun rumah ibadah lain supaya terkonsentrasi untuk pembentukan dan pengembangan pembinaan bagi generasi.
“Bagaimana sarana ibadah itu, menjadi ramah untuk anak dan menjadi pusat kreativitas generasi, sehingga di masa depan akan lahir generasi religius dan cinta kepada masjid dan agama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Sumarni melaporkan bahwa program ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian P3A Nomor 35 Tahun 2021 dan Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pembangunan dan Pengembangan Pusat Kreativitas Anak di daerah dan Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah Ramah Anak.
“Peserta adalah tiga orang per kecamatan yang diambil dari pengurus masjid, pemerintah kecamatan, pengurus dua gereja, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatangan komitmen bersama implementasi kebijakan pembentukan dan pengembangan Rumah Ibadah Ramah Anak yang terintegrasi dengan Pusat Kreativitas Anak di Kabupaten Padang Pariaman. (h/hmg)