PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Kecelakaan Kereta Api dengan kendaraan bermotor kembali terjadi pada Perlintasan tanpa Plang Pintu di Padang Pariaman.
Terakhir, Pengendara Sepeda Motor Andrian Maulana (24) tertabrak kereta api di Kampung Sudut Korong Kiambang, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, sekitar Pukul 19.30 WIB, Minggu (11/2).
Akibatnya pengendara motor AM (24) meninggal dunia di TKP. Kemudian hari itu juga jenazahnya dibawa ke rumah duka Korong Kampung Bonai Parit Malintang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal mengatakan terkait dengan perlintasan tanpa plang pintu sudah menjadi catatan Dinas dengan Balai Teknik Perkeretaapian Padang. Pemkab sudah mengusulkan untuk pembangunan pos jaga dan petugas penjaga perlintasan.
“Alhamdulillah tahun 2023 sudah diaktifkan 11 pos JPL di wilayah kabupaten Padang Pariaman pada perlintasan sebidang terdaftar tak dijaga untuk jalur KA Padang – Lubuk Alung – Pariaman melalui APBN Kemenhub,” Ujar Rifki Monrizal kepada Haluan, Senin (12/2/24).
Rifki yang juga Plt. Kapala DPMPTSP Padang Pariaman sangat berharap untuk jalur Padang – Lubuk Alung – Kayu Tanam bisa dianggarkan melalui dana APBN karena saat ini secara APBD kita belum bisa memaksimalkan anggaran untuk hal tersebut.
Lebih lanjut, Sebagai langkah antisipasi kami telah menempatkan petugas Dishub pada beberapa titik perlintasan sebidang pada jam sibuk/tertentu, namun karena keterbatatasan SDM kita belum bisa maksimal untuk hal ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan BTP Padang untuk mencoba langkah strategis sementara menjelang tersedianya anggaran untuk pembangunan Pos PJL di ruas Lubuk Alung – Kayu Tanam,” Ujar Rifki.
Di tempat terpisah, Pengurus Harian LBH Padang Pariaman, Devis Zakra Dano, mengatakan kejadian ini harus menjadi catatan bagi pihak berkepentingan.
“Menurut hitungan kami, dari jalur rel Lubuk Alung sampai Sicincin, setidaknya ada 13 perlintasan yang tidak mempunyai Plang Pintu,” Ujar Devis Advokat muda ini kepada Haluan, Senin (12/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007, tentang perkeretaapian, Plang Perlintasan bukan tanggungjawab PT KAI melainkan pemerintah daerah setempat. (h/ahr)