PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Nagari Pauh Kamba Kecamatan Nan Sabaris menerima permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Permohonan itu, diajukan oleh Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) 02 Pauh Kamba kepada KPPS setempat, pada Selasa, (20/02/2024).
“Surat Permohonan PSU ini diterima oleh KPU melalui KPPS pada hari Selasa, 20 Februari 2024,” ujar Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, yang didampingi oleh anggota KPU Padang Pariaman, Winda Arianti, kepada awak Media, di Kantor KPU setempat, Selasa (20/2/2024).
Menurut Zainal, Permohonan PSU yang diajukan tersebut dengan alasan adanya pemilihan yang berasal dari Riau dan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Nagari Pauh Kamba.
“Saat Pemungutan suara, menurut surat permohonan ini, KPPS memberikan lima jenis surat suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ujar Zainal yang akrab dipanggil tuanku ini.
Lebih lanjut menurut Zainal, apabila Pemilihan DPTb yang berasal dari provinsi yang berbeda, KPPS hanya memberikan satu surat suara kepada pemilih tersebut, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
“Tentunya kita akan pelajari dulu permohonan ini, apakah betul kejadian seperti yang dimohonkan oleh PTPS, selanjutnya kita akan mengkaji apakah ini termasuk alasan untuk PSU,” tutur Zainal yang juga pernah menjadi Koordinator Divisi Bawaslu Padang Pariaman.
Kemudian, apabila ia menilai ini harus PSU, maka pihaknya akan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah serta partai politik untuk pelaksanaannya. (*)