PADANG PARIAMAN

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Imam Masjid di Padang Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur

2
×

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Imam Masjid di Padang Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Imam masjid yang juga Labai berinisial R (47) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur inisial AYS (6 tahun 2 bulan), gara-gara sering nonton film porno.

Kasus tindak asusila ini terungkap usai keluarga korban melihat keanehan pada korban dan memberanikan diri melaporkan kepada Kepolisian.

“Kejadian ini diketahui orang tua korban, setelah melihat keanehan tingkah laku anaknya, dan memberanikan diri untuk melapor di Polres Padang Pariaman,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, yang didampingi Wakapolres Kompol Armijon, Kabid Humas AKP Desri Koto, Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy di Ruang Waspada, Selasa (20/2/24).

Baca Juga  Camat Lubuk Alung Miliki Tiga Agenda Rutin

Dari pengakuan Tersangka, pelaku R mencabuli AYS di sebuah Kamar yang berada di Masjid Batang Paiaman Nagari Koto Dalam Kec. Padang Sago, sejak bulan Desember 2023. Hal itu dilakukan kepada korban sudah enam kali.

“Dia (pelaku) ini seorang imam masjid dan Labai. Sudah pernah berkeluarga juga, istrinya sudah meninggal,” terangnya.

Awalnya setelah sholat Ashar, pelaku memanggil korban dengan memperlihatkan permen kopiko, kemudian anak korban dibujuk dengan permen dan uang Rp. 2 ribu.

Baca Juga  Audiensi PLN-Pemkab Padang Pariaman, Bupati: Kami Bantu Sosialisasi Bahaya Listrik Sampei ke Nagari

“Korban ditarik ke dalam kamar Masjid, kemudian dilakukan pencabulan terhadap korban,” Ujar Kapolres AKBP Faisol.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun. (h/ahr)