Sementara itu, Direktur PT GAPS, Yos Madi Dt. Pahlawan mengatakan, IUP tambang ini habis tahun 2027, namun pihaknya telah selesai melaksanakan tambang sebagai pertanggungjawaban, maka perusahaan melakukan reklamasi.
“Tujuan utama dari reklamasi tambang adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan dan memulihkan lahan, agar dapat berfungsi kembali untuk berbagai keperluan, seperti pertanian, kehutanan, reklemasi atau konservasi alam,” kata Dt. Pahlawan.
Oleh karena itu, perlu adanya kegiatan reklamasi usai tambang, yakni pemulihan lahan bekas area pertambangan. (*)