Belum Ada Regulasi, Pemerintah Padang Pariaman Tidak Berikan THR Tenaga Honorer pada Lebaran Tahun ini

Foto : Kantor Bupati Padang Pariaman di Parit Malintang. 

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Belum adanya aturan yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer membuat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman belum menganggarkan uang untuk kebutuhan lebaran itu. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Pariaman, Maizar kepada Haluan terkait pembayaran THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten. 

“Regulasinya tidak ada, maka tidak bisa dikeluarkan dari keuangan negara,” Ujar Maizar. 

Dikatakan, pemberian THR itu juga tidak bisa dilakukan walapun dalam bentuk selain uang, misalnya diberikan kain sarung, atau pakaian hari raya.

Maizar menjelaskan, pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

“Honorer tidak dapat THR, berbeda dengan karyawan swasta, pada perusahaan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.

“Disana dijelaskan siapa yang akan diberikan THR tidak termasuk tenaga honorer,” Katanya.

Tahun sebelumnya juga seperti ini, tidak ada THR yang diberikan kepada tenaga honorer. 

Sementara itu, untuk membantu tenaga honorer ini mendapatkan uang tambahan saat lebaran ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Padang Pariaman bekerjasama dengan Pemerintah Daerah menyediakan program pendistribusian zakat Ramadan berkah 1445 H. 

“Salah satu yang menerima zakat nanti adalah tenaga honorer Pemkab Padang Pariaman, diberikan sebesar Rp200 ribu/ tenaga honorer,” ujar Wakil Ketua II Baznas Padang Pariaman, Zulfahmi (*) 

Exit mobile version