Pelaku Pencurian Pemberatan 11 TKP Diamankan oleh Satreskrim Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID
Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung daerah Taluak Balibi, Pungguang Kasiak Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Kamis (4/04) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres tanggal 03 Maret 2024, Kemudian Tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku berinisial S di sebuah warung di daerah kelurahan mangguang, Kec. Pariaman, Kota Pariaman,” Ujar Kasat Reksrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy S.T.r.K.

Dikatakan, pada saat diamankan oleh petugas dan dimintai keterangan, pelaku S alias Yuang Aben mengakui perbuatan pencurian tidak hanya di Teluk Belibi, namun dilakukan di 11 TKP di daerah Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Bukittinggi.

“TKP pencurian yang dilakukan diantaranya, korong Teluk Belibi, Korong Tapakis Kec. Lubuk Alung, dan beberapa tempat di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kec. Nan Sabaris, Kec. Enam Lingkung dan daerah Sicincin kec. 2×11 Enam Lingkung,” Ujar Reggy.

Lebih lanjut, selain itu pencurian juga pernah dilakukan di daerah Kota Pariaman dan Bukittinggi.

Pelaku inisial S pgl Yuang Aben merupakan resedivis perkara yang sama dan saat melakukan aksi pencurian itu pelaku hanya beraksinya seorang diri.

Masih dari keterangan pelaku, barang hasil curiannya sebagian di jual ke warung grosiran di daerah Bungus, Kota Padang, dan sebagian lagi dibagikan kepada teman-temannya.

Kegiatan penangkapan itu, dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu AA Reggy S.T.r.K dan didampingi Aiptu Hendri Haryono, Briptu Govin K.P serta Bripda Ikrar Efrinaldo dan Tim Opsnal Polres Padang Pariaman.

Saat penangkapan Tim Opsnal menemukan mengamankan barang bukti berupa Barang-Bukti beberapa sloft Rokok berbagai merk dan satu unit motor merk vario warna merah putih dengan Nopol BA 2981 FAA yang dikendarai pelaku saat melakukan aksi pencurian. (h/ahr)

Exit mobile version