PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID-Sebanyak 402 Narapidana di Lambaga Permasyarakan (Lapas) Kelas II B Pariaman mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H 2024 dan enam orang langsung bebas.
Penyerahan secara simbolis itu diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Amrizal didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman Effendi di Lapas tersebut, Rabu (10/4/2024).
Effendi menyampaikan besaran remisi dan pemotongan yang diperoleh narapidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Pemberian Remis ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” Ujar Effendi, Selasa (16/04/2024).
Kalapas yang memiliki cita-cita agar Napi apabila keluar akan menjadi Dai ini menyampaikan Remisi menjadi indikator bahwa narapidana yang memperoleh telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Lebih lanjut, kata Kalapas saat ini jumlah tahanan di Lapas Pariaman berjumlah 590 Narapidana, 70 persen adalah kasus narkoba.
Sementara itu, Kakanwil Amrizal saat membacakan sambutan Menkumham RI menyampaikan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan beragam Islam.