Amrizal menyampaikan total jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 158.343 narapidana menerima remisi khusus, dimana 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang langsung bebas (RK II).
Sementara itu sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang langsung bebas (PMP II).
Ia menerangkan penyerahan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-600.PK.05.01 TAHUN 2024 tentang Pemberian RK Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, jumlah WBP pada wilayah Sumatera Barat yang menerima remisi kali ini sebanyak 4.121 warga binaan.
Ia mengatakan khusus untuk wilayah Sumatera Barat narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 4.121 orang, tersebar di 25 satuan kerja pemasyarakatan baik Lapas maupun Rutan. (*)