402 Narapidana Lapas Pariaman Dapat Remisi Saat Lebaran Idul Fitri 1445 H, Enam Orang Langsung Bebas

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID-Sebanyak 402 Narapidana di Lambaga Permasyarakan (Lapas) Kelas II B Pariaman mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H 2024 dan enam orang langsung bebas.

Penyerahan secara simbolis itu diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Amrizal didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman Effendi di Lapas tersebut, Rabu (10/4/2024).

Effendi menyampaikan besaran remisi dan pemotongan yang diperoleh narapidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

“Pemberian Remis ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” Ujar Effendi, Selasa (16/04/2024).

Kalapas yang memiliki cita-cita agar Napi apabila keluar akan menjadi Dai ini menyampaikan Remisi menjadi indikator bahwa narapidana yang memperoleh telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Lebih lanjut, kata Kalapas saat ini jumlah tahanan di Lapas Pariaman berjumlah 590 Narapidana, 70 persen adalah kasus narkoba.

Sementara itu, Kakanwil Amrizal saat membacakan sambutan Menkumham RI menyampaikan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan beragam Islam.

Amrizal menyampaikan total jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 158.343 narapidana menerima remisi khusus, dimana 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang langsung bebas (RK II).

Sementara itu sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang langsung bebas (PMP II).

Ia menerangkan penyerahan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-600.PK.05.01 TAHUN 2024 tentang Pemberian RK Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, jumlah WBP pada wilayah Sumatera Barat yang menerima remisi kali ini sebanyak 4.121 warga binaan.

Ia mengatakan khusus untuk wilayah Sumatera Barat narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 4.121 orang, tersebar di 25 satuan kerja pemasyarakatan baik Lapas maupun Rutan. (*)

Exit mobile version