“Masyarakat sempat menyegel kantor wali nagari dan menuntut oknum Wali Nagari untuk segera mengundurkan diri,” ujar Rudy.
Menyikapi tuntutan tersebut, kata Rudy, akhirnya oknum Wali Nagari tersebut bersedia mengundurkan diri untuk menjaga kondusifitas di nagari. Surat pengunduran diri tersebut dilayangkan yang bersangkutan tertanggal 23 April 2024 dengan nomor surat 01/IV/2024 perihal pengunduran diri yang ditujukan langsung kepada Bupati Padang Pariaman cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Kita telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dan selanjutnya akan kita proses dan kita lakukan tindakan tindakan cepat dan selanjutnya untuk mengisi kursi yang ditinggalkan JM, akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) segera, agar roda pemerintahan di nagari tetap berjalan,” tutur Rudy. (*)