“Kemudian kita melaporkan kejadian ini kepada Polres Padang Pariaman pada tanggal 12 Maret 2024 dengan LP Nomor : LP/B/40/III/2024/SPKT/ POLRES PADANG PARIAMAN,” Ujarnya.
Dikatakan, namun sampai saat ini pelaku yang tinggal di Kec Sungai Sariak masih berkeliaran dan berharap pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Polres Padang Pariaman telah menangani kasus itu, pada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” Ujar Penyidik Unit PPA Polres Padang Pariaman, Ipda Romeo Trie Putra.
Kemudian Pendamping Korban dari Posbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan keadilan didapatkan oleh korban.
“Saat ini yang baru melapor baru dua anak, kemungkinan ada anak lain yang menjadi korbannya, tentu kita tentu proses yang dilakukan oleh penyidik,” Ujar Ketua Posbakum SAW Padang Pariaman Aljas kepada Haluan. (h/ahr)