PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Guru Ngaji sekaligus Imam Surau berinisial BA (45) di Kec. Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur inisial Z (13), dan NF (11).
Orang Tua Korban Z, Rika Safitri menyebutkan Kasus tindak asusila ini terungkap ketika anaknya takut disuruh untuk pergi mengaji.
“Awalnya anak saya tidak mau mengaku, namun karena ia menyebutkan ada juga temannya yang mengalami perlakuan yang sama, akhirnya ia mengaku telah dicabuli oleh gurunya di tempat ia mengaji,” Ujar Rika Kepada Haluan, Kamis (2/05/24).
Menurut keterangan dari kedua Anak itu, Menurut Rika kejadian itu terjadi sejak dua tahun yang lalu, namun baru terungkap sebelum puasa kemaren.
“Dia (pelaku) ini seorang tuanku yang merupakan lulusan Pondok Pesantren dan memiliki istri empat orang anak,” terangnya.
Kata Rika, anak saya diancam oleh pelaku apabila menceritakan pencabulan ini kepada orang lain, akhirnya ia menjadi pendiam.
“Kemudian kita melaporkan kejadian ini kepada Polres Padang Pariaman pada tanggal 12 Maret 2024 dengan LP Nomor : LP/B/40/III/2024/SPKT/ POLRES PADANG PARIAMAN,” Ujarnya.
Dikatakan, namun sampai saat ini pelaku yang tinggal di Kec Sungai Sariak masih berkeliaran dan berharap pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Polres Padang Pariaman telah menangani kasus itu, pada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” Ujar Penyidik Unit PPA Polres Padang Pariaman, Ipda Romeo Trie Putra.
Kemudian Pendamping Korban dari Posbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan keadilan didapatkan oleh korban.
“Saat ini yang baru melapor baru dua anak, kemungkinan ada anak lain yang menjadi korbannya, tentu kita tentu proses yang dilakukan oleh penyidik,” Ujar Ketua Posbakum SAW Padang Pariaman Aljas kepada Haluan. (h/ahr)