PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Bakal calon Bupati Padang Pariaman petahana Suhatri Bur mendaftarkan diri kepada tiga partai politik untuk maju dalam Pilkada Padang Pariaman November mendatang.
Pendaftaran dilakukan melalui panitia penjaringan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Padang Pariaman untuk Pilkada Padang Pariaman 2024, Senin (6/5).
Selain mendaftar pada Partai Amanat Nasional (PAN) Padang Pariaman, Suhatri Bur juga memulai pengembalian formulir pendaftaran ke Kantor DPD Partai Nasdem. Berkas diterima oleh Ketua DPD Partai Nasdem Padang Pariaman Muthia Aziz di Padang Pariaman.
Ketua DPD Partai Nasdem Padang Pariaman Muthia Aziz mengatakan Partainya membuka pendaftaran bakal calon untuk Pilkada Padang Pariaman sejak 1 Mei 2024.
“Hari ini Partai Nasdem menerima berkas Calon Bupati dari Suhatri Bur, secara kepengurusan Daerah kita mendukung namun nanti tetap yang memutuskan adalah DPP NasDem,” Ujar Muthia Aziz di Kantornya saat menerima kunjungan Suhatri Bur, Senin (6/5).
Lebih lanjut Mutia, menyampaikan apa yang telah dibangun dan direncanakan oleh Kepemimpinan Suhatri Bur hendaknya dapat dilanjutkan.
“Apa yang menjadi persyaratan partai Nasdem untuk Kepala Daerah ada pada diri Suatri Bur,” Pungkasnya.
Sementara itu, Suhatri Bur menyampaikan empat tahun yang lalu saat pencalonan kepala Daerah 2020, ia diusung oleh PAN, NasDem, Hanura dan PDIP.
“Mudah-mudahan saat pilkada ini ia bersama NasDem kembali membangun koalisi untuk meneruskan Padang Pariaman Berjaya menjadi Padang Pariaman Cermat,” ujar Ketua DPD PAN Padang Pariaman ini.
Dikatakan, mengusung tagline Padang Pariaman Cermat, masyarakat yang Cerdas, Religius, Maju dan Berkelanjutan yang merupakan lanjutan dari program Padang Pariaman Berjaya.
Selain Partai Nasdem, pada hari yang sama, Suhatri Bur, juga menyerahkan berkas pendaftaran ke DPD Partai Demokrat, DPD PKB Kabupaten Padang Pariaman.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyerahkan berkas pendaftaran ketiga Partai,” kata Suhatri Bur. (*)
Berita Terkait : Pilkada Sumbar, Petahana Tak Harus Mundur dari Jabatan, Kecuali