Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, masyarakat Padang Pariaman dikejutkan dengan Penemuan sesosok mayat pria dalam sumur di Korong Kasiak Putiah, Nagari Singguling, Kecamatan Lubuk Alung Padang Pariaman, Senin (6/5)
Diketahui korban berinisial AEZ (46) warga Nias, Sumatera Utara sudah lama tinggal di Kasiak Putiah dengan pekerjaan sehari-hari sebagai pembuatan Batu Bata.
Terungkapnya penemuan mayat pria di dalam sumur itu berawal dari pihak keluarga yang kehilangan korban sejak Minggu (5/5) lalu. Diketahui saat itu korban pergi bersama temannya.
Kapolres mengatakan AEZ ditemukan di dalam sumur dangkal. Sementara sumur itu tidak digunakan lagi karena tidak ada penghuni.
Dikatakan, usai penemuan mayat, pihaknya sudah memanggil saksi-saksi. Korban diduga merupakan korban pembunuhan, berdasarkan luka di tubuh korban.