“Korban meminta pelaku FLF untuk mengembalikan uang itu, karena didesak terus akhirnya pelaku FLF melakukan pembunuhan dengan parang yang dibantu oleh adiknya FLA pada dini hari,” ujarnya.
Setelah melakukan pembunuhan, Korban dibuang ke dalam sumur kering dan alat bukti parang dikubur oleh pelaku di dekat TKP.
Para pelaku dan leluarga melarikan diri ke Aceh Selatan dengan menggunakan kendaraan umum dengan waktu perjalanan selama dua hari.
“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama adiknya yang bernama FLA,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)