Polres Padang Pariaman Ungkap Motif Pembunuhan Warga Nias di Lubuk Alung

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Polres Padang Pariaman berhasil menangkap Pelaku dan motif pembunuhan warga Nias di Lubuk Alung beberapa waktu lalu. Pelaku melarikan diri ke daerah Singleng Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si mengatakan pelaku melakukan pembunuhan terhadap AEZ (46) pada Minggu (5/5) lalu karena didesakan oleh Korban untuk mengembalikan uangnya.

“Awalnya korban AEZ (46) berniat untuk membeli sepeda Motor dengan cara kredit namun terkendala karena Kartu Keluarga (KK) korban AEZ beralamat di Kab. Nias, sehingga meminta tolong kepada Pelaku FLF dengan memakai KK nya,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, yang didampingi Wasidik AKP Supardi, Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy dan Kabid Humas AKP Desri Koto saat jumpa pers di Ruang Waspada Polres setempat, Rabu, (22/05).

Dikatakan, FLF menerima uang dari korban senilai Rp1,5 Juta, dan melakukan pengurusan pembelian sepeda motor di salah satu dealer di Lubuk Alung.

“Namun menurut pengakuan pelaku, pihak dealer juga menolak pembelian motor, karena Pelaku juga bermasalah kredit sebelum, akhirnya uang itu dikembalikan lagi oleh dealer ke pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, uang tersebut tidak langsung diserahkan oleh pelaku FLF kepada Korban, yang akhirnya habis terpakai oleh Pelaku FLF.

“Korban meminta pelaku FLF untuk mengembalikan uang itu, karena didesak terus akhirnya pelaku FLF melakukan pembunuhan dengan parang yang dibantu oleh adiknya FLA pada dini hari,” ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan, Korban dibuang ke dalam sumur kering dan alat bukti parang dikubur oleh pelaku di dekat TKP.

Para pelaku dan leluarga melarikan diri ke Aceh Selatan dengan menggunakan kendaraan umum dengan waktu perjalanan selama dua hari.

“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama adiknya yang bernama FLA,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)

Exit mobile version