PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Pengadilan Negeri Pariaman kembali mengelar Sidang Gugatan Ganti Rugi Jalan Tol Padang Sicincin pada tiga Nomor Induk Sementara (NIS) antara PT. Zulia Mentawai dengan Pejabat Pengadaan Jalan Tol, Pariaman, Kamis (28/6/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dewi Yanti ini digelar dengan agenda menghadirkan ahli Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H, M.Hum.
Pada keterangannya ahli berpendapat proses ganti rugi terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT. Zulia Mentawai di Kasang.
Dilakukan sesuai dengan prosedur yaitu telah terbitnya penilaian dari KJJP, validasi dari Kanwil BPN Sumbar, Surat Perintah Bayar dan Terbitnya Surat Penawaran Konsinyasi dari PN Pariaman.
“Dengan tahapan tersebut, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia, bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan dan atau merubah subjek maupun objek,” Ujar Ahli Kurniawarman dalam keterangannya di Ruang PN Pariaman, Kamis (27/06/2024).
Selain itu, Ahli berpendapat, walaupun izin produksi terbit setelah adanya Penetapan Lokasi (PenLok), maka penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan presentase penilaian, dikarenakan objek yang terkena jalan tol tersebut adalah area tambang yang memiliki nilai.
Dikatakan, akibat dari pembangunan jalan tol tersebut mengakibatkan pekerjaan tambang tersebut terhenti sehingga pengelola tambang dan pemerintah menderita kerugian yang sangat besar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, PT. Zulia Mentawai, Mahardi Andrianata menyebutkan Pembebasan Lahan Jalan Tol ini mengakibatkan perusahaan dirugikan secara Moril dan Materil, karena secara administrasi ganti rugi sudah final.