“Pada tanggal 27 November 2020 kita diundang ke Asrama Haji Padang untuk tanda tangan kesepakatan hasil penilaian dari KJPP diwakili oleh Direktur PT. Zulia Mentawai berupa ganti untung tanah, tanam Tumbuhan dan Hasil dalam isi Tanah berupa Pasir dan Sirtu dalam kawasan lokasi Izin Tambang PT. Zulia Mentawai Rik,” Ujar Mahardi.
Menurut ia, Surat Perintah Pembayaran (SPP) sudah terbit dan ditandatangani oleh PPK tapi pembayaran tidak terlaksana seperti yang diharapkan.
Kata Mahardi, tanggal 14 Juni 2021 datanglah beberapa juru sita Pengadilan Padang atas perintah Pengadilan Pariaman ke Kantor PT. Zulia Mentawai Rik di Padang untuk menawarkan Konyinyasi atas Pembayaran tiga NIS yakni 66, 67 dan 68.
“Kami dari Pihak PT. Zulia Mentawai Rik menerima penawaran dari Pengadilan Padang tersebut untuk ditandatangani,” Ujar Mahardi yang didampingi Pengacara Mulyadi.
Lebih lanjut, setelah lahan tersebut dipakai oleh PT. Hutama Karya untuk jalan pembangunan tol, namun ganti rugi belum ia terima. (*)