PN Pariaman Gelar Sidang Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ahli Kurnia Warman : Pengadaan Tanah Area PT. Zulia Mentawai Sesuai Prosedur

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Pengadilan Negeri Pariaman kembali mengelar Sidang Gugatan Ganti Rugi Jalan Tol Padang Sicincin pada tiga Nomor Induk Sementara (NIS) antara PT. Zulia Mentawai dengan Pejabat Pengadaan Jalan Tol, Pariaman, Kamis (28/6/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dewi Yanti ini digelar dengan agenda menghadirkan ahli Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H, M.Hum.

Pada keterangannya ahli berpendapat proses ganti rugi terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT. Zulia Mentawai di Kasang.

Dilakukan sesuai dengan prosedur yaitu telah terbitnya penilaian dari KJJP, validasi dari Kanwil BPN Sumbar, Surat Perintah Bayar dan Terbitnya Surat Penawaran Konsinyasi dari PN Pariaman.

“Dengan tahapan tersebut, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia, bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan dan atau merubah subjek maupun objek,” Ujar Ahli Kurniawarman dalam keterangannya di Ruang PN Pariaman, Kamis (27/06/2024).

Selain itu, Ahli berpendapat, walaupun izin produksi terbit setelah adanya Penetapan Lokasi (PenLok), maka penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan presentase penilaian, dikarenakan objek yang terkena jalan tol tersebut adalah area tambang yang memiliki nilai.

Dikatakan, akibat dari pembangunan jalan tol tersebut mengakibatkan pekerjaan tambang tersebut terhenti sehingga pengelola tambang dan pemerintah menderita kerugian yang sangat besar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, PT. Zulia Mentawai, Mahardi Andrianata menyebutkan Pembebasan Lahan Jalan Tol ini mengakibatkan perusahaan dirugikan secara Moril dan Materil, karena secara administrasi ganti rugi sudah final.

“Pada tanggal 27 November 2020 kita diundang ke Asrama Haji Padang untuk tanda tangan kesepakatan hasil penilaian dari KJPP diwakili oleh Direktur PT. Zulia Mentawai berupa ganti untung tanah, tanam Tumbuhan dan Hasil dalam isi Tanah berupa Pasir dan Sirtu dalam kawasan lokasi Izin Tambang PT. Zulia Mentawai Rik,” Ujar Mahardi.

Menurut ia, Surat Perintah Pembayaran (SPP) sudah terbit dan ditandatangani oleh PPK tapi pembayaran tidak terlaksana seperti yang diharapkan.

Kata Mahardi, tanggal 14 Juni 2021 datanglah beberapa juru sita Pengadilan Padang atas perintah Pengadilan Pariaman ke Kantor PT. Zulia Mentawai Rik di Padang untuk menawarkan Konyinyasi atas Pembayaran tiga NIS yakni 66, 67 dan 68.

“Kami dari Pihak PT. Zulia Mentawai Rik menerima penawaran dari Pengadilan Padang tersebut untuk ditandatangani,” Ujar Mahardi yang didampingi Pengacara Mulyadi.

Lebih lanjut, setelah lahan tersebut dipakai oleh PT. Hutama Karya untuk jalan pembangunan tol, namun ganti rugi belum ia terima. (*)

Exit mobile version