PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Kantor Pertanahan atau Kantah Padang Pariaman menyosialisasikan pencegahan kasus sengketa pertanahan bagi anggota kepolisian di Aula Mapolres Padang Pariaman.
Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Padang Pariaman, Kompol Adrifides mengatakan pentingnya pencegahan kasus sengketa dan konflik pertanahan melalui pemahaman ilmu pertanahan dan hukum yang baik.
“Upaya pencegahan sengketa pertanahan sangat penting untuk menciptakan kedamaian dan stabilitas sosial. Melalui sosialisasi ini, kami berharap anggota dapat lebih memahami permasalahan terkait tanah dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa,” ungkap Adrifides.
Sementara itu, Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan informasi tentang peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, prosedur pengaduan, serta mekanisme penyelesaian konflik serta sertifikat elektronik yang telah diluncurkan oleh Kementerian ATR BPN.
Ia juga menyampaikan Pendaftaran Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.
“Meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan Data Fisik dan Data Yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya,” Ujar Ahmad Yahdi.
Kemudian, Yahdi menjelaskan asal Usul Hak atas Pendaftaran tanah berasal dari tanah negara yakni tanah yang tidak dilekati dengan hak atas tanah sedangkan tanah Ulayat / adat merupakan tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu.
Selain itu, Kantah juga menyampaikan cara pengecekan otentikasi dokumen elektronik melalui aplikasi pada fitur signature panel. Fitur tersebut mendeteksi validitas tanda tangan elektronik yang ada pada dokumen atau pada sertifikat elektronik.
Turut hadir Kasi Penataan dan Pemberdayaan Syafrizal, dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Arini Putri Laurya. (*)