PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Polres Padang Pariaman memusnahkan barang bukti ganja hasil pengungkapan beberapa kasus seberat 89 Kilogram di halaman Polres setempat, Jum’at (6/09).
“Hari ini Polres dan Forkopimda musnahkan narkoba jenis ganja, serta 250 Botol minumam beralkohol ilegal,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir S.Ik. M.Si saat memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.
AKBP Faisol menyampaikan, dengan pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja ini, maka diperkirakan negara telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100 Ribu orang.
“Untuk harga ganja ini ditaksir Rp. 2 juta per 1 kilogramnya,” Ujar Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar.
Kemudian, Kapolres Faisol menyampaikan, Barang Bukti Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus lima tahun terakhir.
Sedangkan, minum beralkohol ilegal merupakan pengungkapan dari razia yang berkerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam pengukapan Narkoba, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak maskapai Bandara Internasional Minangkabau karena itu merupakan salah satu pintu masuk jaringan narkoba.
Terhadap barang bukti jenis ganja dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah yang dimasukkan dalam Drum besi kapasitas 200 Liter.
Sedangkan minuman keras dengan cara membuka tutup botol dan membuang airnya kedalam selokan.
Hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut, Sekda Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, Panmud Hukum PN Pariaman, Kejaksaan Negeri Pariaman, Rahmi, Perwakilan Avsec BIM, Kankemenag, Kasat Pol PP Padang Pariaman Rifki Monrizal dan Kasat Narkoba Padang Pariaman. (*)