Sementara itu, Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo S.H, M.H, CLA yang juga sebagai Narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan mitigasi kasus pertanahan dan peran Kejaksaan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dikatakan, salah satu tugas fungsi Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni dapat mewakili pemerintah dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, dalam hal apabila terjadi sengketa pertanahan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Lebih lanjut, wujud hadirnya Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/ pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta kewenangan intelijen penegakan hukum dalam memberantas Mafia Tanah sebagaimana amanat Jaksa Agung RI.
“Maka Kejaksaan turut berperan aktif & bersinergi dalam upaya pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan bersama dengan stakeholder lainnya,” Ujar Bagus Priyonggo.
Setelah pemaparan materi oleh para narasumber kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dijawab oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kajari Pariaman dan Akademisi Dr. Anton Rosari, S.H.,M.H. (*)