Mengurangi Sengketa, Kantah Padang Pariaman Sosialisasikan Pencegahan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID-Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman gelar sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara terhadap permasalahan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah, bertempat di Aula Dinas Kesehatan setempat, Parit Malintang, Rabu (16/10/24).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pariaman dan Akademisi ini diikuti oleh Kementerian PUPR dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen PTJT Padang – Kapalo Hilalang, PT. HKI, Pejabat Kantah, dan Wali Nagari yang bersentuhan dengan Pengadaan jalan tol.

Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu instrumen dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya mencegah dan menekan permasalahan pertanahan pada masyarakat yang terbagi atas tiga, yakni sengketa, konflik dan perkara.

“Kita bangun sinergi terpadu dengan Kepolisian, Kejaksaan, Ninik Mamak, Insan Pers dan unsur lainnya dalam melakukan upaya nyata pencegahan sengketa, konflik dan perkara tanah ini,” ujar Yahdi.

Ditambahkan Yahdi, bahwa melalui kegiatan ini akan disampaikan juga Mitigasi kasus pertanahan dan juga pemetaan potensi kasus yang kemudian dirumuskan rencana aksi pencegahannya, termasuk strategi pencegahan terhadap oknum mafia tanah dalam pengadaan tanah untuk Jalan tol.

“Untuk itu melalui sosialisasi ini kita bangun diskusi dengan para stakeholder khususnya Wali Nagari, Ninik Mamak terhadap berbagai kondisi riil masalah pertanahan yang dialami di lapangan,” jelasnya.

Yahdi juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian ATR sementara membangun sistem pengarsipan data tanah berbasis elektronik.

Sementara itu, Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo S.H, M.H, CLA yang juga sebagai Narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan mitigasi kasus pertanahan dan peran Kejaksaan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dikatakan, salah satu tugas fungsi Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni dapat mewakili pemerintah dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, dalam hal apabila terjadi sengketa pertanahan baik secara litigasi maupun non litigasi.

Lebih lanjut, wujud hadirnya Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/ pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta kewenangan intelijen penegakan hukum dalam memberantas Mafia Tanah sebagaimana amanat Jaksa Agung RI.

“Maka Kejaksaan turut berperan aktif & bersinergi dalam upaya pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan bersama dengan stakeholder lainnya,” Ujar Bagus Priyonggo.

Setelah pemaparan materi oleh para narasumber kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dijawab oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kajari Pariaman dan Akademisi Dr. Anton Rosari, S.H.,M.H. (*)

Exit mobile version