PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID –
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi menghadiri rapat pembahasan percepatan progres pembangunan jalan Tol Trans Sumatera Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Padang, Selasa (12/11/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt. Direktur IV Jaksa Agung Muda Intelijen, Irene Putrie membahas berbagai permasalahan yang masih tertinggal pada proyek strategis nasional tersebut.
Diantaranya pembayaran ganti rugi atas tiga bidang tanah yang terletak di Nagari Kapalo Hilang sisa pengadaan tanah pembangunan jalan Pasa Limau-Tarok yang sampai saat ini belum terlaksana.
Irene Putrie menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada lagi yang harus diragukan untuk dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman kepada pihak yang berhak. Risiko hukum sudah ditanggung oleh pengadilan, karena sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara mengatakan bahwa objek yang nantinya akan diganti rugi masih objek yang sama, objek tidak keliru, tidak ada perubahan, yang berubah hanya subjek haknya atau pihak yang berhaknya dan itu sudah diputuskan oleh pengadilan.
Oleh karena itu, kata Dedi, Pemkab Padang Pariaman dapat membayarkan langsung kepada pihak yang berhak.
Pada kesempatan ini, Srihastuti Hardiningsih mewakili PT. Hutama Karya Indonesia menyampaikan progres pembangunan fisik jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang sebesar 91 persen dan untuk pembangunan rest area sebanyak 11 persen.