PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi menjadikan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia.
Hal ini menyusul dengan dilaunchingnya Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu sebagai Kota Wakaf oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang, Rabu (11/12/2024).
Peresmian Kota Padang sebagai Kota Wakaf ini ditandai dengan Pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Padang sebagai Kota Wakaf, disertai Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang Periode 2024-2027 hingga Penandatanganan Prasasti Program Kota Wakaf bagi Kota Padang oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin menyampaikan selamat bagi Kota Padang yang berhasil dinobatkan sebagai kota wakaf di Indonesia. Menjadi kota wakaf menurutnya sebuah langkah strategis bagi setiap kota dalam membangun program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.
“Padang adalah kota keenam yang kami luncurkan sebagai kota wakaf di Indonesia selain Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo serta Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Tasikmalaya. Terpilihnya enam kota/kabupaten ini karena telah melewati berbagai tahapan verifikasi, termasuk dukungan yang dilihatkan dalam pengelolaan wakaf sejauh ini,” terang Kamaruddin.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur mengatakan, berwakaf adalah anjuran dalam agama Islam yang patut dilaksanakan setiap umat Muslim.
“Wakaf berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah. Istimewanya berwakaf yaitu manfaatnya jauh lebih panjang dan tidak terputus. Pahalanya terus mengalir dan berlipat ganda walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia,” katanya.