Padang Resmi Jadi Kota Wakaf Ke-6 di Indonesia

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi menjadikan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia.

Hal ini menyusul dengan dilaunchingnya Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu sebagai Kota Wakaf oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang, Rabu (11/12/2024).

Peresmian Kota Padang sebagai Kota Wakaf ini ditandai dengan Pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Padang sebagai Kota Wakaf, disertai Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang Periode 2024-2027 hingga Penandatanganan Prasasti Program Kota Wakaf bagi Kota Padang oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin.

Kamaruddin Amin menyampaikan selamat bagi Kota Padang yang berhasil dinobatkan sebagai kota wakaf di Indonesia. Menjadi kota wakaf menurutnya sebuah langkah strategis bagi setiap kota dalam membangun program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.

“Padang adalah kota keenam yang kami luncurkan sebagai kota wakaf di Indonesia selain Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo serta Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Tasikmalaya. Terpilihnya enam kota/kabupaten ini karena telah melewati berbagai tahapan verifikasi, termasuk dukungan yang dilihatkan dalam pengelolaan wakaf sejauh ini,” terang Kamaruddin.

Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur mengatakan, berwakaf adalah anjuran dalam agama Islam yang patut dilaksanakan setiap umat Muslim.

“Wakaf berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah. Istimewanya berwakaf yaitu manfaatnya jauh lebih panjang dan tidak terputus. Pahalanya terus mengalir dan berlipat ganda walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan beberapa langkah yang sedang dan akan dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam mendukung Kota Padang sebagai kota wakaf.

“Kita telah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan kita akan melakukan pembentukan infrastruktur hukum dan regulasi untuk memberikan kemudahan bagi para wakif, menyosialisasikan manfaat berwakaf kepada masyarakat, serta berkolaborasi dengan lembaga wakaf yang ada dan melakukan pengelolaan wakaf secara transparan dan profesional,” ungkapnya.

Andree Algamar berharap, dengan menjadikan Padang sebagai kota wakaf dapat mempercepat pemenuhan berbagai kebutuhan dasar masyarakat. Baik dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.

Di akhir kegiatan juga dilakukan penyerahan Sertifikat Wakaf Uang dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Bank Nagari Syariah dan BSI kepada sejumlah wakif diantaranya Pj Wali Kota Padang Andree Algamar. (*)

Exit mobile version