HARIANHALUAN.ID – Polemik soal hak kayawan di PT Selaguri Citratama Medika (SCM) yang tidak dibayarkan, terus meruncing. Pasalnya, pemilik dari gedung RS Selaguri tidak terima bangunannya tersebut disita.
PT SCM melalui kuasa hukumnya, Ricky Hadiputra dan Ilham Fajri dari Francis Law Office menuturkan, sebanyak 17 mantan karyawan Rumah Sakit Selaguri mengajukan gugatan terhadap PT SCM, perusahaan yang mengelola rumah sakit tersebut. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ditingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, mereka menuntut hak-hak tertentu yang mereka klaim belum dipenuhi oleh PT SCM. Namun, dalam putusan tersebut, tidak ada penetapan sita jaminan atas gedung Rumah Sakit Selaguri.
“Anehnya, saat proses eksekusi dilakukan, 17 pemohon eksekusi ini justru meminta penyitaan gedung rumah sakit yang diketahui bukan merupakan aset milik PT SCM. Gedung itu, sebagaimana diklaim oleh pemiliknya, adalah milik pribadi, yang tidak pernah terkait dalam sengketa hukum ini,” ujar Ricky kepada Haluan, Jumat (13/12).
Bahkan, Ricky mengatakan, merasa dirugikan oleh penetapan sita eksekusi, pemilik lahan dan bangunan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 171/Pdt.Bth/2024/PN Pdg.
“Gugatan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka, sebagai pemilik sah gedung tersebut, tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa antara PT SCM dan 17 mantan karyawannya,” sambungnya.
Ricky menerangkan, menurut pemilik lahan dan bangunan, mereka sangat terkejut dengan surat eksekusi yang tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan atau informasi sebelumnya. Selain itu, mereka menyatakan tidak pernah menerima perintah apapun terkait eksekusi dari pengadilan.
“Pemilik gedung juga mengungkapkan bahwa adanya tim penilai yang datang untuk menaksir nilai gedung milik mereka tanpa izin atau koordinasi telah merugikan mereka secara nyata,” katanya menambahkan.
Ricky menegaskan, bahwa pihaknya selalu bersikap kooperatif sepanjang proses hukum ini. PT SCM juga menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak 17 mantan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Namun, mereka menolak tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan hak sebenarnya dari para karyawan tersebut,” imbuhnya.
Ricky menerangkan, bahwa pihak PT SCM juga telah menjelaskan bahwa tuntutan dari 17 orang ini hanya berasal dari 10% dari total karyawan Rumah Sakit Selaguri, yang berjumlah lebih dari 120 orang. Sebagian besar karyawan lain telah menerima hak-haknya sesuai peraturan perusahaan dan tidak memiliki masalah apapun.
“Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang diajukan oleh 17 orang tersebut bukanlah cerminan dari keseluruhan hubungan antara perusahaan dan karyawannya. Sebanyak 90% karyawan lain sudah menerima hak-hak mereka. Tuntutan dari 17 orang ini jelas tidak masuk akal dan bukan merupakan hak mereka. Kami tentu tidak akan mengabulkan tuntutan yang tidak berdasar,” ujar perwakilan PT Selaguri tersebut.
Kuasa hukum PT SCM menyayangkan langkah pengadilan yang menetapkan sita eksekusi atas aset yang tidak terkait dengan sengketa.
“Kami berharap semua pihak dapat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai terjadi eksekusi yang salah sehingga merugikan pihak-pihak yang tidak terkait,” ujar Ricky.Di sisi lain, PT SCM juga berharap tuntutan dari 17 mantan karyawan dapat diselesaikan sesuai kebijakan perusahaan, tanpa menimbulkan persoalan hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan ketelitian dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan eksekusi aset. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak seharusnya terlibat,” tutupnya. (*)