Ditambahkannya bahwa pencapaian kinerja penanaman modal ini mengindikasikan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal di Kota Padang.
“Dengan masuknya investasi artinya ada lapangan kerja yang terbuka, ada peluang peningkatan perekonomian bagi warga Kota Padang,” katanya.
Dikatakan Swesti strategi yang dilakukannya untuk meningkatkan investasi adalah dengan mengakurasi data base pelaku usaha yang sudah di bimtek terkait pelaporan kegiatan penanaman modal.
“Pelaku usaha yang sudah dikunjungi pada tahun sebelumnya dan atau periode triwulan sebelumnya, pelaku usaha yang disiplin dan tidak disiplin menyampaikan LKPM. Sehingga dari data base itu dirumuskan strategi untuk pencapaian target,” katanya.
Strategi selanjutnya yaitu mengubah pola atau metoda pengawasan ke pelaku usaha yang dilakukan oleh tim Dinas PMPTSP . Menegakkan sistem penghargaan dan sanksi kepada pelaku usaha yang disiplin dan tidak disiplin.
“Pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM secara periodik (triwulan/semester),” katanya.
Swesti menambahkan, untuk capaian investasi hingga triwulan empat pada 2024 masih menunggu dari BKPM RI. Biasanya baru dirilis pada Januari 2025. (*)