Berkat Kemudahan Proses Perizinan, Investasi di Padang Semakin Mudah

PADANG, HARIANHALUAN.ID—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat investasi di Kota Padang mencapai Rp2,5 triliun pada 2024.

Peningkatan ini didorong oleh kemudahan proses pengurusan izin usaha melalui platform OSS (Online Single Submission). Kadis DPMPTSP Padang Swesti Fanloni mengatakan kemudahan izin usaha sudah diatur dalam undang-undang cipta kerja dan juga telah tersedia platform nasional untuk proses perizinan melalui OSS.

“Sehingga setiap orang bisa mengajukan izin berusaha dari mana saja dan dari kapan saja dan dari mana saja,” katanya, Senin (12/1).

Swesti mengatakan kemudahan investasi berdampak pada capaian, target investasi pada triwulan tiga di 2024. Swesti menambahkan target investasi terdiri dari penanaman modal asing (PMA) Rp196 miliar dan Rp2,3 triliun lebih untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN).

“Asalnya dari sektor perumahan kawasan industri dan perkantoran, jasa lainnya, dan perdagangan serta reparasi, transportasi, gudang dan telekomunikasi,” katanya .

Keberhasilan ini menunjukkan primanya kinerja dari Pemko Padang. Swesti mengatakan capaian sejarah baru itu tidak terlepas dari dukungan semua pihak di Kota Padang.

“Tidak pernah sebelumnya capaian nilai investasi kita khususnya untuk Penanaman Modal Dalan Negeri (PMDN) memenuhi target apalagi melebihi target. Terima kasih kepada masyarakat kota, Ninik Mamak, Para Pelaku Usaha dan aparatur Pemko Padang yang sudah berusaha mewujudkan capaian ini,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa pencapaian kinerja penanaman modal ini mengindikasikan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal di Kota Padang.

“Dengan masuknya investasi artinya ada lapangan kerja yang terbuka, ada peluang peningkatan perekonomian bagi warga Kota Padang,” katanya.

Dikatakan Swesti strategi yang dilakukannya untuk meningkatkan investasi adalah dengan mengakurasi data base pelaku usaha yang sudah di bimtek terkait pelaporan kegiatan penanaman modal.

“Pelaku usaha yang sudah dikunjungi pada tahun sebelumnya dan atau periode triwulan sebelumnya, pelaku usaha yang disiplin dan tidak disiplin menyampaikan LKPM. Sehingga dari data base itu dirumuskan strategi untuk pencapaian target,” katanya.

Strategi selanjutnya yaitu mengubah pola atau metoda pengawasan ke pelaku usaha yang dilakukan oleh tim Dinas PMPTSP . Menegakkan sistem penghargaan dan sanksi kepada pelaku usaha yang disiplin dan tidak disiplin.

“Pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM secara periodik (triwulan/semester),” katanya.

Swesti menambahkan, untuk capaian investasi hingga triwulan empat pada 2024 masih menunggu dari BKPM RI. Biasanya baru dirilis pada Januari 2025. (*)

Exit mobile version