Intens Lakukan Pengawasan, Satpol PP Imbau PKL Tak Langgar Aturan

Satpol PP melakukan pengawasan di Badan Jalan Pasar Raya Padang. RAMADHANA.

Satpol PP melakukan pengawasan di Badan Jalan Pasar Raya Padang. RAMADHANA.

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Personel Satpol PP Padang dan Dinas Perdagangan Intens melakukan pengawasan, Pasca dipindahkannya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Badan jalan di Pasar Raya Barat ke Gedung Pasar Raya Fase VII.

Para pedagang diimbau untuk tidak melanggar aturan yang sudah dibuat. Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, semenjak dipindahkan ke gedung fase VII, Satpol PP terus membantu Dinas Perdagangan dalam melaksanakan Pengawasan dan Penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, Senin, (13/ 1).

“Selain menempatkan Satpol PP BKO di Dinas Perdagangan, kita juga membantu penuh dengan dikerahkannya personil yang berada di Mako untuk melakukan pengawasan,”ujar Chandra Eka Putra.

Chandra menambahkan pengawasan yang dilakukan terhadap PKL yang masih melanggar tersebut, guna menciptakan kenyamanan terhadap pengguna pasar.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dalam upaya menciptakan pasar yang tertib, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Padang,” katanya.

Chandra Eka Putra berharap agar para pedagang mengindahkan imbauan petugas agar berjualan di tempat yang telah disediakan.

“Kita sangat berharap kepada pedagang yang masih saja melanggar agar mematuhi aturan yang ada, guna menjadikan Pasar Raya Padang yang aman, tertib dan nyaman untuk dikunjungi,” ujar Chandra.

Pasar Raya Padang Fase VII ini diproyeksikan menampung hingga 954 pedagang, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menjelaskan bahwa penempatan pedagang di bangunan tiga lantai tersebut telah diatur.

“Basemen atau rubanah akan diisi oleh PKL, sementara lantai 1 dan 2 akan digunakan oleh pedagang dengan jumlah 208 kios di lantai 1 dan 96 kios di lantai 2,” kata Syahendri.

Lantai 3 pasar akan dijadikan area parkir, yang mampu menampung hingga 120 kendaraan roda empat, sedangkan parkir kendaraan roda dua akan berada di lantai 2 dengan kapasitas 234 unit. Syahendri juga menambahkan bahwa proses penyerahan kunci kepada pedagang telah dimulai sejak Rabu (6/11) lalu.

“Sudah 130 kunci ruko kami serahkan, dan diharapkan pedagang dapat segera menempati dan memulai kegiatan jual beli,” ujarnya.

Penempatan PKL di rubanah dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2024, bersamaan dengan penertiban PKL di jalanjalan sekitar pasar.

Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, meminta agar seluruh OPD terkait saling berkoordinasi guna memastikan pemanfaatan Pasar Raya Fase VII berdampak positif bagi pedagang dan masyarakat, serta meningkatkan perekonomian Kota Padang secara keseluruhan. (*)

Exit mobile version